top of page
kidalabama915

Monopoli - Pandangan Islam



Jaksa penuntut umum dari 20 negara bagian, Distrik Columbia dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, menuntut Microsoft Corp. karena diduga melanggar peraturan antitrust. Departemen Kehakiman mengklaim Microsoft tidak adil memaksa konsumen untuk menggunakan produk perangkat lunak, terutama browser Web Internet Explorer melalui sistem operasi Windows, yang telah mencegah terjadinya persaingan yang sehat. Pemerintah AS menuduh Microsoft telah melakukan praktik monopoli.


Kasus-kasus tersebut di atas, bukanlah pusat perhatian kami dalam tulisan ini. Fokus kami adalah apakah praktik monopoli atau kartel juga merupakan model bisnis yang dilarang dalam perspektif Islam.


Perspektif Islam

Ada begitu banyak literatur Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir semuanya setuju bahwa praktik monopoli dilarang keras. Hal yang sama berlaku untuk semua bentuk persaingan monopolistik (harga, barang, dll).


Jika Anda yang memiliki rencana menunaikan ibadah umroh, maka Anda butuh mempersiapkan terlebih dulu, seperti terbang dengan damai menggunakan jasa Paket Biaya Umroh 2023. Semoga Allah SWT meluluskan itikad mulia Kamu. Agar amal ibadah Kamu diridhoi Allah SWT.


Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli atas segala macam kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pembatasan tersebut, monopoli akan memiliki kekuatan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengontrol pasokan barang sesuka hati, dan pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat.


Bukti dalam Alquran

Monopoli (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang. Ihtikar digunakan oleh ulama fikih untuk menegaskan keistimewaan mengumpulkan dan menguasai barang dalam upaya mengantisipasi kebutuhan akan kenaikan harga. Dengan kata lain berarti proses memonopoli produk ihtikar hingga mengakibatkan kenaikan harga.


Alquran tidak menyebutkan tentang ihtikar. Alquran hanya menunjukkan tentang penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadits Nabi Muhammad disebutkan bahwa banyak muhtakir (pemonopoli) adalah pendosa.


Monopoli dan Spirit Islam

Dalam sebuah artikel seorang konsultan di Islamic Islamic Banker Magazine mengatakan bahwa semangat Islam menentang praktik monopoli dan syarat kondisi apa pun.


Dr. Zaki Badawi juga berpendapat bahwa hal yang sama berlaku untuk sistem perbankan dan usaha lainnya. Monopoli dalam sistem perbankan sebagai contoh, pelaku monopoli akan memberikan kekuatan keuangan dan praktek perdagangan di masyarakat. Semangat Islam untuk menyadari bahwa monopoli akan memberikan hak otoritas yang tidak semestinya kepada segelintir kelompok juga akan berdampak pada inefisiensi.


Namun terkadang ada kejadian/keadaan dimana beberapa kelompok muslim melakukan praktek monopoli. Misalnya, sistem perbankan syariah di beberapa negara Muslim, telah menjalankan monopoli nasional dengan perlindungan negara.


Kasus seperti ini terjadi di Malaysia Islamic Bank Bhd, yang dilakukan oleh monopoli negara saat didirikan pada tahun 1983, hingga kemudian pemerintah Malaysia memperkenalkan bank dua sistem pada tahun 1993, yang memungkinkan bank konvensional membuka layanan bank tanpa bunga bank syariah yang layak.


Meskipun banyak pandangan yang berlawanan, terutama yang berkaitan dengan praktik monopoli akhir-akhir ini, sebagian besar ahli berpendapat bahwa praktik monopoli dalam segala bentuknya di bidang perdagangan, politik keuangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.


Melewati Garis Tipis

Pertanyaan yang muncul adalah apakah laki-laki muslim dapat berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan atau berinvestasi dalam bisnis yang terlibat dalam praktik monopoli yang tidak melanggar hukum dan kegiatan ilegal?


Menurut definisi monopoli yang signifikan pada pengelompokan pasokan dan salah satu pemain untuk mengeksploitasi konsumen dan pekerja, banyak ahli cenderung menyatakan monopoli sebagai bertentangan dengan praktik hukum dalam Islam.


Namun, para ahli berpendapat secara subyektif. Menurut salah satu hadis menyebutkan bahwa, ihtikar hanya barang-barang yang berhubungan dengan kebutuhan rumah tangga dan motivasi untuk menyimpan barang-barang yang dapat memicu atau mengantisipasi kenaikan harga barang di pasar.


Monopoli saat ini, sebagaimana praktik yang umumnya dilakukan oleh beberapa perusahaan tidak hanya menguasai pasokan untuk mempengaruhi harga, tetapi juga untuk mempertahankan bisnis, keinginan pemerintah dan penetrasi pasar (dengan membuat penurunan harga yang signifikan). Saat ini, perusahaan saingan monopolistik lebih berbahaya dalam industri yang sama daripada merugikan konsumen.

Comments


bottom of page